REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap bakal mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli.
Diketahui, Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan bulutangkis. Foto pertemuan keduanya pun beredar di tengah masyarakat.
"Intinya proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Syamsuddin mengatakan, pihaknya masih akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, ia tak memerinci identitas para pihak yang nantinya dipanggil.
Dia pun memastikan, Dewas KPK bakal mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik Firli. "Dewas berupaya agar prosesnya segera selesai," jelas Syamsuddin.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan Firli dan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, serta Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.