REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (27/11/2023). Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang ini, ayah dari Mario Dandy itu ogah diperiksa di bawah sumpah. Majelis hakim menerima permintaan Rafael Alun untuk mengikuti pemeriksaan tanpa disumpah sesuai ajaran agama yang dianutnya.
"Saudara tidak disumpah jadi bebas memberikan keterangan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (27/11/2023).
Majelis hakim menyinggung agar Rafael memberi keterangan sebenar-benarnya tanpa rekayasa walau tanpa disumpah. "Diharapkan itu memberikan keterangan yang benar, yang jujur karena itulah yang bisa membantu saudara meringankan," ujar Suparman.