Senin 27 Nov 2023 17:07 WIB

Ayah Mario Dandy Jalani Sidang Pemeriksaan tanpa Disumpah, Kenapa?

Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pemeriksaan tanpa disumpah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pemeriksaan tanpa disumpah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pemeriksaan tanpa disumpah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (27/11/2023). Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang ini, ayah dari Mario Dandy itu ogah diperiksa di bawah sumpah. Majelis hakim menerima permintaan Rafael Alun untuk mengikuti pemeriksaan tanpa disumpah sesuai ajaran agama yang dianutnya.

Baca Juga

"Saudara tidak disumpah jadi bebas memberikan keterangan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (27/11/2023).

Majelis hakim menyinggung agar Rafael memberi keterangan sebenar-benarnya tanpa rekayasa walau tanpa disumpah. "Diharapkan itu memberikan keterangan yang benar, yang jujur karena itulah yang bisa membantu saudara meringankan," ujar Suparman.

Majelis hakim bahkan mewanti-wanti kejujuran Rafael Alun dapat menjadi faktor yang dapat meringankan hukumannya ketika divonis bersalah dalam perkara ini. Namun hal sebaliknya dapat terjadi kalau Rafael berbohong atau menutupi fakta.

"Kalau terbukti saudara memberikan keterangan yang benar jujur maka itu menjadi alasan untuk meringankan. Tapi kalau saudara berbohong, tidak jujur, itu menjadi alasan untuk memberatkan kalau terbukti (bersalah) ya," ujar Suparman.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement