Senin 27 Nov 2023 17:07 WIB

Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH

Perbuatan keji Israel harus dilawan dengan gerakan boikot produknya.

Red: Erik Purnama Putra
Caleg PDIP Maidestal Hari Mahesa menggelar demo boikot produk terafiliasi Israel di depan outlet Starbucks, Pizza Hut, dan McDonald.
Foto: Republika/ Febrian Fachri
Caleg PDIP Maidestal Hari Mahesa menggelar demo boikot produk terafiliasi Israel di depan outlet Starbucks, Pizza Hut, dan McDonald.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia harus terus menghindari produk yang terafiliasi Zionis Israel. Pendiri Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah mengatakan, lngkah itu merupakan bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of humanity masyarakat Indonesia yang beradab sesuai sila Kedua Pancasila.

Menurut dia, Zionis Israel didukung negara sekutunya telah membantai anak-anak dan perempuan, serta penduduk Palestine. Selain itu, mereka mengebom Rumah Sakit Indonesia, sekolah, masjid dan gereja, serta membunuh dokter, tenaga medis, dan jurnalis, bahkan menghalangi bantuan kemanusiaan internasional dengan memblokade Jalur Gaza.

Ikhsan menilai, perbuatan keji Israel yang menginjak-injak hukum humaniter internasional, harus dilawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi Zionis. "Pemerintah bersama dunia usaha dan masyarakat Internasional harus terus menekan Zionis Israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga," kata Ikhsan di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menurut dia, peranan yang dapat dilakukan selain melalui diplomasi oleh presiden dan menteri luar negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti masyarakat.

Ikhsan menyebut, diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui instrumen hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini telah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori sertifikasi halal akan jatuh tempo pada 24 Oktober 2024. "Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia," ucap Ikhsan.

Dia menganggap, sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapa pun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari keuntungan yang didapat dari penjualan produk halal dari merek dagang internasional tidak boleh dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas bangsa Palestina alias haram hukumnya.

"Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi Zionis Israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia

dan nilai-nilai kemanusian," kata Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement