Senin 27 Nov 2023 21:36 WIB

Wamenkominfo Sebut Perlunya Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial Bagi Organisasi 

Kemenkominfo susun SE Menkominfo terkait pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Kominfo tengah menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial yang akan menjadi panduan etika organisasi dan perusahaan yang menggunakan artificial intelligence
Foto: dok istimewa
Kementerian Kominfo tengah menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial yang akan menjadi panduan etika organisasi dan perusahaan yang menggunakan artificial intelligence

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence di dunia bisnis semakin menunjukkan manfaat yang signifikan. Hal ini membawa dampak positif dalam berbagai sektor kehidupan, terutama dalam segi bisnis.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menjelaskan dalam lanskap bisnis yang berkembang pesat, integrasi artificial intelligence telah menghasilkan efisiensi dan peluang dalam bisnis.

“Maka itu, diperlukan tata kelola artificial intelligence yang tepat. Saat ini Kementerian Kominfo tengah menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial yang akan menjadi panduan etika organisasi dan perusahaan yang menggunakan artificial intelligence,” kata dia melalui siaran pers, Senin (27/11/2023).

Nezar juga mengingatkan dalam pemanfaatan artificial intelligence penting untuk mempertimbangkan dengan cermat tantangan secara kompleks. “Perlu masukan dari para pemangku kepentingan agar Indonesia memiliki formula pedoman AI yang menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.