Senin 27 Nov 2023 19:31 WIB

Pimpinan KPK Bakal Bahas Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri Besok

Pimpinan KPK akan membahas bantuan hukum untuk diberikan ke Firli Bahuri besok.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Pimpinan KPK akan membahas bantuan hukum untuk diberikan ke Firli Bahuri besok.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Pimpinan KPK akan membahas bantuan hukum untuk diberikan ke Firli Bahuri besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan kepada Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Dia menyebut, Pimpinan KPK bakal membahas hal ini besok, Selasa (28/11/2023).

Nawawi mengungkapkan, Pimpinan KPK pada hari ini, Senin (27/11/2023) sebenarnya sudah melakukan rapat yang salah satunya membahas soal ini. Namun, jelas dia, rapat yang digelar selama tiga jam itu belum sampai pada pengambilan keputusan.

Baca Juga

"Kami berpikir rapat tadi menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai tiga jam dan itu belum kelar. Termasuk pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Nawawi menjelaskan, Pimpinan KPK mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan perlu atau tidaknya memberi bantuan hukum kepada Firli. Salah satunya, yakni sikap zero tolerance atau tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi.

"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ungkap Nawawi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Diantaranya sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement