Senin 27 Nov 2023 19:46 WIB

Presiden Jokowi Beri Izin Cuti Kampanye Mahfud dan Prabowo

Menurut Ari Dwipayana, Jokowi memberikan persetujuan cuti kepada Mahfud dan Prabowo.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menhan Prabowo Subianto berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Presiden Jokowi memberi cuti Mahfud dan Prabowo untuk kampanye.
Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Menhan Prabowo Subianto berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Presiden Jokowi memberi cuti Mahfud dan Prabowo untuk kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin cuti kampanye baik untuk Menhan Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud MD. Prabowo maju sebagai calon presiden bersama Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menjelaskan, Jokowi memberikan persetujuan cuti kepada Mahfud untuk berkampanye pada Selasa (28/11/2023), dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye. Adapun masa kampanye Pilpres 2024, mulai berlangsung Selasa.

Baca Juga

"Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Begitu juga dengan permohonan izin cuti kampanye yang diajukan Menhan Prabowo Subianto. Ari menyebut bahwa Jokowi memberikan persetujuan cuti kampanye sesuai permohonan Menhan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

"Menteri Pertahanan juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. Dan Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," kata Ari.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, jadwal kampanye pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengatur jadwal kampanye pilpres jika terjadi putaran kedua, yakni pada 2-22 Juni 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement