Selasa 28 Nov 2023 02:51 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan Dini di Sleman Tertinggi se-DIY

Tercatat 456 pengajuan dispensasi nikah selama 2023 hingga Oktober.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Sleman dilaporkan tertinggi di DIY. Bahkan, trennya setiap tahun Sleman selalu tertinggi dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman menyebut di 2023 terjadi penurunan pengajuan dispensasi pernikahan dini di Sleman, meski secara angka dibandingkan kota/kabupaten lain di DIY merupakan yang tertinggi.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Sleman, Dwi Wiharyanti mengatakan, di 2023 hingga November ini tercatat 146 pengajuan dispensasi nikah dini. Angka ini turun signifikan dari tahun sebelumnya yang 254 pengajuan.

"Kalau secara absolut sudah turun banyak, hampir 40 persen. Tapi, ini (di Sleman) juga masih tertinggi di DIY hitungannya (dibandingkan kota/kabupaten lain)," kata Wiharyanti kepada Republika, Senin (27/11/2023).

Wiharyanti menuturkan, ada beberapa faktor pengajuan dispensasi pernikahan dini ini di Sleman. Mulai dari faktor pendidikan, faktor ekonomi, hingga faktor budaya.

Bahkan, pernikahan dini juga dikatakan dapat berdampak kepada kondisi kesehatan dan psikologis anak. Untuk itu, perlu dilakukannya upaya bersama oleh berbagai pihak dalam rangka menekan angka pernikahan dini ini.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY sebelumnya juga sudah menyebut meski angkanya masih landai, namun tercatat 456 pengajuan dispensasi nikah selama 2023 ini hingga Oktober.

"Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) landai," kata Kepala Dinas DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi.

Erlina mengatakan, pada 2022 lalu tercatat ada 649 pengajuan dispensasi pernikahan dini di DIY. Ia pun berharap pengajuan dispensasi nikah dini tidak bertambah di DIY di November ini maupun di Desember 2023 nanti.

"Kalau dari sisi dispensasinya, kalau yang 2022 itu 649, kalau tahun 2023 sampai Oktober 456, artinya tidak ada kenaikan atau belum seperti yang tahun lalu. Artinya turun kalau sampai Oktober, semoga November ini tidak naik banyak," ujar Erlina.

Berdasarkan jumlah orang dengan usia 19 tahun ke bawah yang melakukan pernikahan dini di DIY di 2023, tercatat lebih dari seribu orang. Erlina menyebut bahwa tercatat 1.122 orang dari usia 19 tahun ke bawah yang mengajukan dispensasi nikah dini.

"Jumlah ini baik laki-laki maupun perempuan," katanya. Sementara itu, dari 1.122 orang tersebut, 460 orang diantaranya masih usia anak atau di bawah 18 tahun.

Artinya, masih banyak anak di DIY yang mengajukan dispensasi nikah dini. Berdasarkan wilayah, Erlina menuturkan bahwa Kabupaten Sleman tercatat paling tinggi.

"Selalu paling tinggi Sleman, tertinggi dari tahun ke tahun. Kami harus kerja keras bersama Sleman untuk menurunkan," jelas Erlina.

Lebih lanjut dijelaskan sebagian besar pengajuan dispensasi nikah ini dikarenakan hamil di luar nikah. "Trennya terpaksa diberikan dispensasi karena sudah hamil duluan," ungkapnya.

Meski sebagian besarnya dikarenakan hamil di luar nikah, namun ada juga faktor lain yang mendasari pengajuan dispensasi nikah dini di DIY. Faktor lainnya yakni dari sisi sosial, di mana adanya kekhawatiran orang tua dengan pergaulan bebas anaknya.

"Ada (faktor) dari sisi sosial, artinya orang tua sudah sangat khawatir anaknya dengan pergaulan bebas, atau mungkin anaknya sudah mengaku pergaulan bebas tapi belum hamil. Itu juga pertimbangan-pertimbangan untuk kemudian diloloskan dispensasinya," jelas Erlina.

Meski begitu, Erlina menyebut bagi anak yang belum hamil, maka akan dilakukan mediasi untuk mempertimbangkan melakukan pernikahan dini. Sebab, dengan pernikahan dini belum tentu akan menjadi solusi dan justru bisa menimbulkan masalah yang lebih nantinya bagi anak yang belum siap untuk membangun keluarga.

"Kalau belum hamil artinya terpaksa harus menikah, itu biasanya dimediasi, diberikan ada banyak konseling yang dilakukan. Kalau tidak perlu sekali, tidak perlu menikah, kalau belum 19 tahun karena belum dewasa, nanti bisa menimbulkan banyak masalah," ungkapnya.

Erlina pun menekankan pentingnya peran keluarga dalam menekan angka pernikahan dini. "Makanya paling penting itu (peran) di keluarga, artinya parenting atau pola asuh, atau keluarga harmonis yang berketahanan. Kami memang penguatan di keluarga (untuk upaya menekan pernikahan dini)," katanya.

Pihaknya juga terus melakukan penguatan dengan edukasi dan sosialisasi utamanya dengan menyasar keluarga guna menekan pernikahan dini ini. Termasuk melalui sekolah-sekolah dan masyarakat luas.

"Di sekolah maupun di kelurahan (program) itu jalan semua, cuma memang jumlah SDM kami tentu belum memadai untuk bisa menjangkau ke semuanya. Memang kami sangat berharap masing-masing orang tua ini yang harus berperan, penting sekali keluarga itu, makanya kami selalu keluarga yang jadi prioritas utama," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement