Senin 27 Nov 2023 21:50 WIB

PT Timah Setor Pajak Triliunan Rupiah Dukung Pendapatan Negara

Pada 2022 saja, PT Timah menyetor pajak Rp 1,5 triliun.

Red: Fuji Pratiwi
Produk PT Timah.
Foto: timah.com
Produk PT Timah.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk dalam empat tahun terakhir telah menyetor pajak dan pendapatan negara bukan pajak triliunan rupiah, guna mendukung peningkatan pendapatan Negara Republik Indonesia.

"Jumlah pajak yang disetorkan ke pemerintah ini disesuaikan dengan kinerja perusahaan setiap tahunnya," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang.

Baca Juga

Ia mengatakan,ndalam melaksanakan proses bisnisnya PT Timah Tbk berperan dalam mendukung pendapatan negara melalui pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan catatan dalam beberapa tahun terakhir kontribusi PT Timah kepada negara pada 2018 sebesar Rp 818 miliar, 2019 sebesar Rp 1,2 triliun, 2020 sebesar Rp 677,9 miliar, 2021 sebesar Rp 776,657 miliar, dan 2022 sebesar Rp 1,51 triliun.

"Dari pajak dan PNBP ini, pemerintah dan masyarakat mendapatkan bagi hasilnya dalam bentuk royalti," ujar Anggi.