Senin 27 Nov 2023 23:31 WIB

Pengajuan Dispensasi Nikah Dini di Bantul Capai 125 orang

Pengajuan dispensasi nikah dini diharap tidak bertambah.

Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL - Sebanyak 125 orang anak-anak dari usia 15 sampai dengan 19 tahun mengajukan dispensasi nikah dini di Kabupaten Bantul hingga Oktober 2023.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul, sebanyak 125 anak terdiri dari laki-laki dan perempuan mengajukan dispensasi nikah dini pada tahun 2023. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dispensasi nikah dini pada tahun 2022.

Baca Juga

"Kami mengeluarkan surat permohonan dispensasi pernikahan anak ke pengadilan agama untuk sebanyak 125 anak. Tahun lalu ada sebanyak 140 anak," ungkap Kepala Dinas DP3AP2KB Ninik Istitarini kepada Republika, Senin (27/11/2023).

Ia memaparkan ada beberapa penyebab terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja di Kabupaten Bantul. Pertama, kurangnya perhatian atau pengawasan dari orangtua sehingga pergaulan terlalu bebas.

Kemudian, efek media sosial yang tidak terkendali, dampak putus sekolah, dan kurangnya ekonomi keluarga.

"Ada juga karena budaya, orang tua yang ingin segera menikahkan anaknya," tambahnya.

Untuk mengatasi hal ini, DP3AP2KB telah melakukan beberapa upaya yakni dengan melakukan sosialisasi kesehatan reproduksi di sekolah, sosialisasi kekerasan anak, konseling remaja, gerakan forum anak bantul dan duta generasi berencana.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mencatat 456 pengajuan dispensasi nikah dini di seluruh DIY selama 2023.

"Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) landai," kata Kepala Dinas DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi kepada Republika, Jumat (24/11/2023).

Erlina mengatakan bahwa, pada 2022 lalu tercatat ada 649 pengajuan dispensasi pernikahan dini di DIY. Ia pun berharap pengajuan dispensasi nikah dini tidak bertambah di DIY di November maupun di Desember 2023 nanti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement