REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Karyoto, membeberkan alasan pihaknya belum menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan keyakinan penyidik. Apabila, penyidik secara subjektif menilai perlu dilakukan penahanan, barulah Fitri ditahan.
"Nanti kan kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto kepada wartawan di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Karyoto menampilkan, penyidik belum memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan fase yang perlu dilalui penyidik untuk menyimpulkan perlu dilakukan penahanan atau tidak.