Selasa 28 Nov 2023 07:17 WIB

Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Tahan Firli Bahuri

Polda Metro akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pejabat Baru Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pejabat Baru Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapi kemungkinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ditegaskannya, bahwa keputusan penahanan terhadap Firli adalah kewenangan dari penyidik.

“Nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Namun Karyoto memastikan dalam tahap penyidikan ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka. Sehingga hasil dari pemeriksaan sebagai tersangka itulah bakal menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan apakah yang bersangkutan layak dilakukan penahanan atau tidak.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja,” terang Karyoto.