Selasa 28 Nov 2023 08:10 WIB

Wamenkeu Sebut Dana Abadi LPDP Capai Rp 134,11 Triliun

Dibiayai pakai kas negara, penerima beasiswa LPDP harus kontribusi kepada Indonesia.

Red: Fuji Pratiwi
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menyebutkan akumulasi dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari tahun 2010 hingga saat ini mencapai Rp 134,11 triliun.

Hasil pengelolaan dana yang terus dikelola oleh LPDP tersebut dipakai untuk menyekolahkan mahasiswa, memberikan biaya penelitian dan riset, serta kegiatan akademis lainnya bagi lebih dari 45 ribu anak bangsa. "Anda termasuk dalam 45,5 ribu orang yang mendapatkan beasiswa. Anda semua penerima LPDP, Anda memiliki tanggung jawab yang besar," kata Suahasil saat bertemu dengan para mahasiswa Indonesia penerima beasiswa yang sedang bersekolah di Jepang, seperti dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Suahasil melanjutkan, tanggung jawab tersebut berkaitan dengan komitmen para penerima beasiswa untuk bisa memberikan manfaat kepada Indonesia setelah selesai mengenyam pendidikan melalui beasiswa. Lantaran dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikumpulkan dari uang pajak masyarakat Indonesia, maka para penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada bangsa Indonesia.

Setiap tahunnya, Indonesia menyisihkan sebagian belanja dari APBN untuk dana abadi pendidikan. Pasalnya, keberadaan LPDP merupakan salah satu wujud untuk melaksanakan tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dia menuturkan, Indonesia telah mengalami dan melewati berbagai macam dinamika, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang berimbas kepada kondisi domestik. Namun, Indonesia tetap berpegang teguh pada empat tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Keempat tujuan bernegara tersebut yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Empat hal ini menjadi arah dari pembangunan Indonesia," ujar dia pula.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement