Selasa 28 Nov 2023 11:03 WIB

Ganjar: Kalau Kita Dihalangi, Kita Tabrak

Ganjar menegaskan tak akan tinggal diam jika terjadi kecurangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Capres no urut 3 Ganjar Pranowo
Foto: Republika/Prayogi
Capres no urut 3 Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa seluruh kekuatan akan dikerahkan dalam 75 hari masa kampanye 2024. Termasuk kekuatan empat partai politik pengusungnya, simpatisan, dan relawan yang mendukung Ganjar-Mahfud MD.

"Mulai besok pagi, seluruh kekuatan relawan akan kita optimalkan, dan mulai besok pagi tidak ada lagi kata mundur. Kita akan maju terus, kalau kita dihalangi di depan, kita akan tabrak," tegas Ganjar dalam rapat koordinasi nasional relawan Ganjar-Mahfud di JIExpo, Jakarta, Senin (27/11/2023) malam.

Baca Juga

Ia juga mengingatkan kembali konstitusi yang menjadi pegangan bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam melahirkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Ini kesempatan tunjukkan ke masyarakat, bahwa agenda reformasi kita akan bereskan. Kita yang akan jaga agenda reformasi akan tercapai pada tujuan," ujar Ganjar.

Di samping itu, pihaknya juga tak akan tinggal diam ketika adanya kecurangan pada masa kampanye hingga 10 Februari 2024 itu. Ia menegaskan, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga akan mengungkap jika ditemukannya praktik yang mencoreng demokrasi.

"Kita boleh lawan mereka yang langgar, tapi kita nggak boleh langgar. Kita akan jaga martabat sebagai anak bangsa, kita bisa bawa demokrasi yang benar," tegas mantan gubernur Jawa Tengah itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meyakini tidak akan terjadi gesekan keras antarpartai politik peserta Pemilu 2024. Sebab, partai yang bersaing pada Pemilu 2024 perlu berkoalisi pada Pilkada 2024.

Hasyim menjelaskan, semua partai politik memang berupaya mendapatkan suara sebanyak-banyaknya dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota saat hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Suara yang didapatkan itu akan ditetapkan pada 20 Maret 2024, kemudian dikonversi menjadi kursi anggota dewan.

"Ini (raihan kursi) akan digabungkan sebagai modal untuk pencalonan pilkada yang akan dilakukan pada 2024," kata Hasyim dalam acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

 
 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement