Selasa 28 Nov 2023 11:30 WIB

KPK Beri Sinyal tak Bantu Firli

Salah satu pertimbangan bahwa KPK harus zero tolerance dari isu korupsi.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dan dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata serta Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango dan dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata serta Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, mengatakan lembaga antirasuah saat ini masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. Namun, yang menjadi salah satu bahan pertimbangan adalah komitmen 'zero tolerance' terhadap korupsi.

"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut. "Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.