Selasa 28 Nov 2023 12:18 WIB

Pakar Ingatkan Potensi Firli Bahuri Hilangkan Barang Bukti

Polri diminta tak perlu ragu untuk menahan Firli terlebih dahulu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mendesak polisi segera menciduk eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Herdiansyah mengingatkan potensi Firli menghilangkan barang bukti dalam kasus hukumnya. 

Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Tindakan itu diduga dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Baca Juga

"Firli mesti ditangkap dan ditahan dulu untuk memotong komunikasi dengan pimpinan KPK ataupun pelaku lainnya. Kalau tidak, pengaturan keterangan hingga barang bukti juga akan hilang," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi Republika.co.id pada Selasa (28/11/2023).

Herdiansyah meminta Polri tak perlu ragu menangkap Firli meski berstatus purnawirawan Jenderal Polisi. Herdiansyah berharap Korps Bhayangkara berani memanggil paksa Firli dalam waktu dekat ini.

"Pengalaman Firli kemarin, kalau alat bukti firm, harus segera dieksekusi. Termasuk keberanian untuk memanggil paksa," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah juga mengkhawatirkan munculnya masalah-masalah baru dengan Firli yang masih menghirup udara bebas. Salah satunya Herdiansyah menduga Firli bisa menggunakan bargaining power-nya.

"Karena semakin lama penanganannya, semakin membuka ruang kompromi dan tawar-menawar," kata Herdiansyah.

Apalagi Herdiansyah menyoroti Firli yang memunculkan drama guna mengulur kasus yang menjeratnya. Dengan begitu, ada kerawanan dari Polda Metro Jaya yang tak kunjung menahan Firli.

"Ada potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan, sangat besar, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menangkap dan menahan Firli," ujar Herdiansyah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri diundangkan, Jumat (24/11/2023) malam, dua hari setelah Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli Bahuri bukan satu-satunya pemimpin di KPK periode saat ini yang tersandung masalah hukum. Pada Juli 2022 lalu, komisioner Lili Pintauli Siregar juga punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya