REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi berupaya mendorong naiknya jangkauan akta kematian. Sebab, hingga kini masih banyak warga yang belum melaporkan kematian sehingga tidak memiliki akta kematian.
''Sehingga kami akan menggulirkan inovasi penerbitan dokumen kependudukan layanan Bintang di Taman atau penerbitan akta kematian yang didata melalui buku pokok pemakaman,'' ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi kepada Republika.co.id, belum lama ini. Inovasi ini memberikan buku-buku di permakaman umum untuk setiap yang menunggal dicatat di buku tersebut.
Nantinya kata Kardina, petugas disdukcapil akan mengambil dokumen itu atau petugas permakaman akan mengirimkan ke disdukcapil. Hal ini utuk melihat apakah yang meninggal sudah dilaporkan oleh keluarganya atau belum.
Kardina menuturkan, nantinya buku pemakaman ini akan dicek setiap bulannya. Data ini jadi bahan layanan bintang taman dalam penerbitan akta kematian.
Menurut Kardina, buku ini disimpan di 11 lokasi permakaman umum di Kota Sukabumi. Selain itu di 33 kantor kelurahan pun akan disimoan buku pemakaman sebagai bahan pembanding dalam pendataan.
Intinya, Kardina menjelaskan, layanan Bintang di Taman untuk menjangkau akta kematian. Pasalnya, selama ini tingkat kesadaran masyarakat mengurus akta kematian belum sebaik dengan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
''Jadi, kalau ada anggota keluarga meninggal segera dilaporkan,'' kata Kardina. Saat ini rata-rata per hari ada sebanyak 20 hingga 30 pengajuan akta kematian baik online maupun datang ke kantor langsung.
Namun lanjut Kardina, banyak warga yang melapor meninggal anggota keluarganya pada tahun lalu bahkan ada yang dua tahun lalu. Padahal dokumen ini penting karena untuk perencanaan pembangunan dan hal lainnya.
Hal ini kata Kardina, karena data penduduk yang masih hidup dihitung dan dikhawatirkan kalau meninggal masih terhitung. Misalnya kalau ikut BPJS akan tetap terhitung kalau masih hidup masih ditagihkan.
''Aturanya paling lambat enam bulan melaporkan, tapi masih banyak yang belum, kalau ada yang butuh baru saja diminta,'' ujar Kardina. Ia mengatakan syarat mengurus akta kematian sangat mudah, yakni KTP, KK, dan surat keterangan meninggal dari kelurahan atau rumah sakit.
Kardina menerangkan, proses pembuatan memakan waktu sehari selesai jika persyaratan lengkap. Harapannya, ke depan masyarakat lebih peduli agar pengadministrasian yang meninggal bisa dilakukan dengan cepat.