Selasa 28 Nov 2023 14:52 WIB

Menkop UKM Sampaikan Usulan Revisi Permendag 31

E-commerce tidak boleh memonopoli market.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau booth koperasi dan Usaha kecil menengah (UKM) saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/10/2023). Dalam kunjungan kerjanya itu, Teten meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Provinsi, Kota dan Kabupaten agar mensinergikan program hilirisasi UMKM yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Setiap UMKM yang ada di kota atau kabupaten mulai didorong untuk menjadi rantai utama pemasok ke sektor Industri.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau booth koperasi dan Usaha kecil menengah (UKM) saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/10/2023). Dalam kunjungan kerjanya itu, Teten meminta pemerintah daerah (Pemda) baik Provinsi, Kota dan Kabupaten agar mensinergikan program hilirisasi UMKM yang sudah dicanangkan pemerintah pusat. Setiap UMKM yang ada di kota atau kabupaten mulai didorong untuk menjadi rantai utama pemasok ke sektor Industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan telah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce).

"Saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) menteri koordinator ekonomi perlu revisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual HPP di bawah," ujar Teten seusai menghadiri pembukaan Cerita Nusantara di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

Teten menjelaskan, revisi ini bertujuan untuk menjaga agar bisnis di platform perniagaan elektronik tetap berkelanjutan dan terhindar dari monopoli pasar.

Lebih lanjut, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan e-commerce dalam negeri untuk berhadapan dengan platform global yang memiliki kapital sangat besar. Menurut Teten, pengaturan larangan penjualan di bawah HPP sudah dilakukan oleh China untuk melindungi industrinya.

"Kita harus meniru China, di China sudah ada pengaturan bahwa platform digital di e-commerce enggak boleh ada yang memonopoli market," katanya.

Namun demikian, usulan revisi tersebut baru bisa dilakukan setelah Permendag 31/2023 berjalan selama tiga bulan untuk dapat melihat efektif atau tidaknya peraturan tersebut terhadap perniagaan elektronik di Indonesia.

"Baru bisa dievaluasi setelah tiga bulan, ini kan baru sebulan ya, jadi kita tunggu dua bulan lagi. Tapi, itu harus, kalau kita melihat bagaimana China menjaga jangan sampai pasar digital mereka didominasi sama satu platform, mereka menerapkan aturannya," ujar Teten.

Teten menyampaikan, nantinya HPP ditetapkan oleh asosiasi. Setiap asosiasi baik itu tekstil, garmen, elektronik dan lainnya diwajibkan untuk memiliki HPP.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement