Selasa 28 Nov 2023 18:38 WIB

Pimpinan KPK Beda Pandangan Soal Kabar Penetapan Muhammad Suryo Jadi Tersangka

Asep Guntur menyebut Suryo belum sebagai tersangka, Johanis Tanak bilang sudah.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur memastikan, penetapan status tersangka terhadap pengusaha Muhammad Suryo bakal diumumkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers. Dia menyebut, pengumuman itu juga sekaligus menyampaikan konstruksi perkara secara utuh.

Asep menyampaikan pandangan itu untuk merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu yang menyebut, penyidik KPK telah menetapkan Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca Juga

"Terkait penetapan tersangka itu (Muhammad Suryo), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan" kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan, pihaknya telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia menyebut, keputusan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara.

"Benar (Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Johanis dalam keterangan tertulisnya, Ahad (26/11/2023). Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci kapan penetapan status tersangka itu dilakukan.

Adapun nama Muhammad Suryo sempat muncul dalam sidang perkara suap proyek di DJKA Kemenhub, dengan terpidana Dion Renato Sugiarto. Dion mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK oleh pengusaha Muhammad Suryo.

Menurut Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).

Dion menyebut, Suryo pernah mendatangi dirinya saat ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Sarwadi itu.

Saat bertemu, kata dia, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Kemudian, lanjut dia, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya. "Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," kata Dion.

Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut. Dia mengaku, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di Rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan, Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement