REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lokasi di DKI Jakarta tak boleh atau dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024. Aturan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
"Kami bekerja sama dengan Pemprov untuk menetapkan SK yang di dalamnya ditetapkan kawasan-kawasan yang dilarang untuk dipasangi APK," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya. Berikut daftar lokasi di Jakarta yang tidak boleh atau dilarang dipasang APK:
1. Kawasan tertentu
- Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda
- Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat)
- Kawasan Taman Monas
- Kawasan Tugu Tani
- Kawasan Lapangan Banteng
- Kawasan Jembatan Semanggi
- Kawasan Bundaran Hotel Indonesia
- Kawasan Cornelis Simanjuntak
- Kawasan Taman Puring
- Kawasan Patung Pemuda
- Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Kawasan Taman Kelapa Gading
- Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame, meliputi Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Hunian Pemugaran Menteng, Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru dan Kawasan Persimpangan
Adapun Kawasan Persimpangan, terdiri dari 24 persimpangan, yakni Persimpangan Cakung, Persimpangan Cawang, Persimpangan ITC serta Cempaka Mas. Selanjutnya Persimpangan Jatinegara, Persimpangan Kamal atau Penjaringan dan Persimpangan Kampung Rambutan
Lalu Persimpangan Ciledug, Persimpangan Pluit, Persimpangan Pramuka atau Pemuda, Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing dan Persimpangan Puri Indah atau Kembangan. Lalu Persimpangan Semanggi, Persimpangan Sunter, Persimpangan Tomang serta Persimpangan Ulujami
Kemudian Persimpangan Bundaran Senayan, Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah, Persimpangan CSW, Persimpangan Tanjung Barat dan Persimpangan Sudirman-Satrio. Lalu Persimpangan Satrio-Rasuna Said, Persimpangan Rasuna Said-Mampang dan Persimpangan Pancoran
2. Tempat tertentu
- Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik
- Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan
- Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpassserta tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest area)
- Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Fasilitas milik TNI/Polri
- Fasilitas milik BUMN/BUMD
3. Taman dan ruang tertentu
- Taman Tugu Tani
- Taman Menteng
- Taman Suropati
- Taman Amir Hamzah
- Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya
- Taman Kota Srengseng dan sekitarnya
- Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya
- Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak)/Taman Maju Bersama
- RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan
4. Jembatan dan/atau pantai tertentu
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa
b. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa
c. Pantai Sunrise dan Plasa Kabupaten Pulau Panggang
d. Pantai Karma Pulau Lancang
e. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka
f. Jembatan Cinta Pulau Tidung
g. Pantai Pasir Perawan Pulau Pari.