REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Dengan dikenakan pasal tersebut, Firli Bahuri diancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Namun demikian, kata Bambang, penahanan seorang tersangka merupakan diskresi penyidik. Tentunya karena pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.
“Dengan lancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB,” tegas Bambang saat dihubungi awak media, Selasa (28/11/2023).
Bahkan, menurut Bambang, sekalipun Firli Bahuri sudah dilakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar negeri tapi ada alasan lain bagi kepolisan untuk menahan tersangka. Polda Metro Jaya sendiri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri sajak Jumat (24/11/2023).
“Benar (sudah dilakukan pencekalan) tetapi juga ada alasan lain untuk menahan yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan,” kata Bambang.