REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan pemeriksaan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) besok, Rabu (29/11/2023). Dia bakal diperiksa usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Diketahui, pemeriksaan itu bakal digelar di Bareskrim Polri, Jakarta. Selain SYL, kepolisian juga akan meminta keterangan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang kini sedang ditahan di Rutan KPK.
"Terkait besok ada pemeriksaan SYL, Hatta, dan Kasdi, sudah ada koordinasi karena yang tiga orang ini kan statusnya ditahan di sini (KPK). Jadi setiap pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa tentunya berkoordinasi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Asep mengungkapkan, koordinasi itu dilakukan melalui surat permintaan dari kepolisian ke KPK untuk memeriksa tiga orang tersebut. Bahkan, dia menyebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri telah menghubungi dirinya secara pribadi mengenai hal ini.
"Nanti dari sini kita akan bawa ke sana (Bareskrim Polri) diminta keterangan di sana. Dan itu sudah berjalan beberapa kali," ujar Asep.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya akan memeriksa atau permintaan keterangan saksi dari SYL, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023).
"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang tersebut pada pukul 14.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Polda Metro Jaya langsung melengkapi administrasi penyidikan setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, setelah penetapan tersangka atas saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin kita langsung melengkapi seluruh administrasi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (24/11/2023).
Ade menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (23/11/2023). Selain itu, Kepolisian juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Sekretaris Negara perihal serupa.