Rabu 29 Nov 2023 06:44 WIB

Perempuan Residivis Narkoba Kembali Dicokok Bersama Kekasih yang Juga Bosnya

Residivis dalam kasus narkoba itu, baru keluar penjara pada Mei 2023.

Red: Agus Yulianto
Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita 99,82 gram narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu diperoleh dari penangkapan seorang perempuan yang merupakan residivis dari kasus serupa bersama kekasihnya.

"Perempuan berinisial Adw alias Ima (28 tahun) ini ditangkap bersama kekasihnya berinisial Jtd (38) di wilayah Telukjambe Timur beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023).

Dia mengatakan, tersangka berinisial Adw yang berjenis kelamin perempuan ini adalah residivis dalam kasus narkoba, dan baru keluar penjara pada Mei 2023.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6,66 gram sabu dari penangkapan pelaku berinisial Jtd alias Nokem dan dari penangkapan perempuan berinisial Adw diperoleh barang bukti sebanyak 93,16 gram sabu.

Sehingga, dari penangkapan residivis bersama pasangannya itu, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.

Kasatnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Jtd di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur.

Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan akhirnya diketahui kalau barang milik Jtd diperoleh dari bosnya yang ternyata kekasihnya, berinisial Adw.

"Atas keterangan itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka Adw, tak jauh dari perumahan tempat tinggal tersangka Jtd," katanya.

Polisi kemudian menangkap Adw di rumahnya, di wilayah Telukjambe Timur, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Adw saat diperiksa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan kini masih dalam pencarian petugas," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement