Rabu 29 Nov 2023 08:40 WIB

KPK Isyaratkan Bakal Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini

KPK juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Eddy.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal segera memanggil Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej, untuk diperiksa terkait kasus rasuah yang menyeret namanya pada pekan ini. Namun, lembaga antirasuah ini belum mengungkap kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

“Kapan misalkan ini (Eddy Hiariej) dipanggil dan lain-lainnya, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

“Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu,” kata dia menjelaskan.

Selain itu, dia memastikan, KPK juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy. Asep mengaku lupa kapan surat itu dikirimkan. Tetapi dia menegaskan, dokumen tersebut disampaikan tujuh hari setelah penetapan tersangka dilakukan. “SPDP kalau enggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.

Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM. Yogi menyebut, apa yang ditudingkan Sugeng Teguh Santoso tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum. "Hampir semua yang dinyatakan Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," ujar Yogi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement