REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2024 naik menjadi Rp 93,4 juta. Hal ini menjadikan biaya yang harus dibayarkan calon jamaah haji (calhaj) sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dari total BPIH.
Naiknya biaya haji yang harus dibayarkan dirasa memberatkan bagi calhaj. Salah satunya David Rizar Nugroho (50 tahun) yang terjadwal akan berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji pada 2024 mendatang.
David mengaku kenaikan biaya haji ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan calhaj sebelum pandemi Covid-19. Dijelaskan David bahwa ia telah menyetorkan dana awal sebesar Rp 25 juta ketika mendaftar sebagai calhaj.
Dengan begitu, ia masih harus membayar sekitar Rp 31 juta untuk pelunasan biaya haji yang dibebankan kepada calhaj. Padahal, kata David, sebelum pandemi Covid-19 pelunasan biaya haji yang harus dibayarkan calhaj sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Artinya, biaya pelunasan biaya haji yang harus dibayarkan di 2024 oleh calhaj dua kali lipat. "Sebelum pandemi saya sempat mengurus kepergian almarhum ibu saya, itu hanya perlu menambah (pelunasan) sekitar Rp 15 juta sudah bisa berangkat. Tapi sekarang (untuk keberangkatan 2024) hampir dua kali lipat (biaya pelunasannya)," kata David yang merupakan calhaj asal Kabupaten Bogor ini kepada Republika, Selasa (28/11/2023).
David sendiri sudah mendaftar untuk melaksanakan haji cukup lama. Setidaknya, ia harus menunggu selama 11 tahun untuk bisa berangkat melaksanakan ibadah haji hingga mendapatkan jadwal keberangkatan pada 2024 nanti.
Meski merasa keberatan, namun David mengaku tetap akan membayar pelunasan biaya untuk bisa berangkat pada 2024 nanti. Jika tidak dibayar, kata David, maka ia harus menunda untuk berangkat haji.
Sementara, ia sudah menunggu cukup lama untuk bisa mendapatkan kuota berangkat pada 2024 nanti. Mau tidak mau, kata David, ia harus mencari cara agar dapat membayar pelunasan biaya haji.
"Kalau memang harus segitu, mau tidak mau harus kita bayar, kalau tidak bayar bisa ditunda. Kalau saya pribadi, saya akan berupaya membayar sampai lunas, mungkin membongkar tabungan atau menjual aset, jadi usaha dulu supaya bisa melunasi Rp 31 juta. Kan tidak tahu kalau ditunda karena tidak bisa bayar, saya bisa berangkat atau tidak," ujarnya.
"Kita seolah tidak berdaya, kalau sudah diputuskan (biayanya) naik, kita mau apa, kita harus mencari cara untuk bisa melunaskan. Saya anggap ini ujian dari Tuhan, kita niatnya untuk beribadah," jelas dia.
Meski begitu, David menyebut keputusan naiknya biaya haji tentu sudah melalui berbagai pertimbangan oleh pemerintah. Meski begitu, David berharap agar pemerintah lebih terbuka atau ada transparansi dari komponen-komponen naiknya biaya haji ini.
"Kita tidak tahu komponen naiknya apa, tapi kita percaya pemerintah merumuskan dengan pertimbangan-pertimbangannya. Tapi kita harapkan diinformasikan dengan jelas komponen naiknya apa, lebih terbuka ke publik," katanya.
Tidak hanya David, calhaj lainnya yakni Wati (40) juga merasa keberatan. Calhaj yang berasal dari DIY ini mengaku belum bisa melunasi jika ia mendapatkan jadwal keberangkatan di 2024.
Meski, jadwal keberangkatan Wati untuk melaksanakan ibadah haji masih lama. Namun, ia mengaku bahwa untuk harus membayar sekitar Rp 31 juta cukup besar. "Dengan biaya segitu ya susah untuk bisa melunasi, tidak bisa naik haji," kata Wati.
Wati menyebut, ketika awal mendaftar sebagai calon jamaah haji, estimasi pelunasan biaya haji belum meningkat. Dengan naiknya biaya haji di 2024, menurutnya kenaikannya cukup signifikan.
Bahkan, ia juga khawatir di tahun-tahun selanjutnya biaya haji akan semakin naik. "Karena dulu pas awal mendaftar, estimasinya (biayanya) tidak segitu, tapi semua berubah setelah mulai lagi haji setelah pandemi, sehingga di 2024 ini sudah naik," ujar Wati.
Seperti diketahui, Rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07. Penetapan BPIH tersebut naik apabila dibandingkan dengan BPIH 2023 senilai Rp 90.050.637.
”Besaran rata-rata BPIH 1445/2024 per jamaah, untuk jamaah reguler sebesar 93.410.286.07 juta," ujar Ketua Komisi VIII DPRI, Ashabul Kahfi.
Dengan penetapan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta atau 60 persen dari total BPIH. Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost dan biaya visa.
Sementara, nilai manfaat yang akan didapatkan jamaah dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH). Secara keseluruhan, menurut dia, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar 37.364.114.43 nilai manfaat juta atau sebesar 40 persen meliputi komponen biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri," kata Ashabul.