Rabu 29 Nov 2023 10:21 WIB

Keberatan BPIH Naik, Calhaj: Mau Tidak Mau Harus Bayar

Jika tidak dibayar, maka harus menunda untuk berangkat haji.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Jamaah haji Indonesia di Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: Agung Sasongko/Republika
Jamaah haji Indonesia di Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2024 naik menjadi Rp 93,4 juta. Hal ini menjadikan biaya yang harus dibayarkan calon jamaah haji (calhaj) sebesar Rp 56 juta atau 60 persen dari total BPIH.

Naiknya biaya haji yang harus dibayarkan dirasa memberatkan bagi calhaj. Salah satunya David Rizar Nugroho (50 tahun) yang terjadwal akan berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji pada 2024 mendatang.

David mengaku kenaikan biaya haji ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan calhaj sebelum pandemi Covid-19. Dijelaskan David bahwa ia telah menyetorkan dana awal sebesar Rp 25 juta ketika mendaftar sebagai calhaj.

Dengan begitu, ia masih harus membayar sekitar Rp 31 juta untuk pelunasan biaya haji yang dibebankan kepada calhaj. Padahal, kata David, sebelum pandemi Covid-19 pelunasan biaya haji yang harus dibayarkan calhaj sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.