Rabu 29 Nov 2023 11:45 WIB

Empat Kuliner Banyuwangi Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Asing tak Bisa Klaim

Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal cegah pihak asing bajak kuliner Indonesia.

Red: Reiny Dwinanda
Nasi tempong khas Banyuwangi, Jawa Timur. Nasi tempong alias sego tempong telah resmi masuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham.
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Nasi tempong khas Banyuwangi, Jawa Timur. Nasi tempong alias sego tempong telah resmi masuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM menetapkan empat kuliner asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masuk dalam pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sego tempong, sego cawuk, pecel itik, dan ayam kesrut secara resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi.

"Secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, 'Bumi Blambangan' kita tercinta," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.

Bupati menyampaikan bahwa pada tahun ini ada sembilan jenis kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Empat kuliner telah berhasil masuk dalam pencatatan KIK, sementara lima kuliner lainnya masih dalam proses.

"Semoga semuanya segera beres dan kami segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner lainnya. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement