Rabu 29 Nov 2023 14:20 WIB

In Picture: Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang di Yogyakarta

Sebanyak empat orang tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadirkan saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) beserta barang bukti dihadirkan saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka HM yang bertindak sebagai mami dihadirkan saat pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka HM yang bertindak sebagai mami dihadirkan saat pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadirkan saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersanngka dihadirkan saat pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadirkan saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadiri saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/ 2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dihadirkan saat rilis di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).

Sebanyak empat tersangka kasus TPPO diamankan Polresta Yogyakarta karena eksploitasi secara seksual terhadap anak. Kedua korban yang diamankan berasal dari DKI Jakarta dan dibawah umur, KR (15) dan MC (14) menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi dan tidak diberikan gaji oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 88 Jo 761 UU No.35/2014 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement