Rabu 29 Nov 2023 14:40 WIB

Akademisi: Rakyat Harus Paham Indonesia tidak Akui Negara Israel

Pengibaran bendera Israel di Indonesia ilegal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Peserta aksi dari Forum Umat Islam menyeret bendera Israel saat Indonesia Turun Tangan Bantu Palestina di Titik Nol Yogyakarta, Jumat (13/10/2023). Pada aksi damai menyikapi pertempuran Israel-Palestina ini mereka menyerukan Pemerintah untuk ikut membantu Palestina dengan menggalang bantuan internasional. Selain itu, mereka juga melakukan penggalangan dana untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Pada akhir aksi peserta berdoa qunut nazilah bersamaan dengan Shalat Ashar berjamaah di lokasi aksi.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Peserta aksi dari Forum Umat Islam menyeret bendera Israel saat Indonesia Turun Tangan Bantu Palestina di Titik Nol Yogyakarta, Jumat (13/10/2023). Pada aksi damai menyikapi pertempuran Israel-Palestina ini mereka menyerukan Pemerintah untuk ikut membantu Palestina dengan menggalang bantuan internasional. Selain itu, mereka juga melakukan penggalangan dana untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Pada akhir aksi peserta berdoa qunut nazilah bersamaan dengan Shalat Ashar berjamaah di lokasi aksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini media sosial diramaikan dengan video sekelompok masyarakat yang tergabung dalam sebuah ormas membawa bendera Israel di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sebagaimana diketahui, terjadi bentrokan antara massa bela Palestina dan massa pembawa bendera Israel di kota Bitung tersebut.

Ketua Program Studi (Prodi) Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam (KTTI) Universitas Indonesia (UI) Yon Machmudi mengatakan Indonesia memiliki Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Dalam Permenlu itu dilarang atau tidak membolehkan pengibaran bendera Israel.

Baca Juga

"(Dilarang) menyanyikan lagu kebangsaan Israel atau simbol-simbol itu, jadi kalau kita belum mengakui Israel sebagai negara, tindakan-tindakan (pengibaran bendera Israel) itu adalah tindakan ilegal, itu (pengibaran bendera Israel) tidak boleh terjadi di wilayah NKRI," kata Yon kepada Republika.co.id setelah acara Talkshow Peacemaker Forum 2023 Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2023 dalam Rangka Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (29/11/2023)

Yon mengatakan, aturan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 dan posisi Indonesia yang menentang penjajahan harus dihargai rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia harus memahami betul Indonesia tidak mengakui eksistensi negara Israel.

Yon mengatakan, lain cerita kalau Indonesia mempunyai hubungan dengan Israel. Tetapi, dalam kondisi sekarang ini, secara Undang-Undang (UU) rakyat Indonesia tidak diperbolehkan untuk mengibarkan bendera Israel dan menyampaikan slogan dukungan kepada Israel. 

"Karena posisi kita (Indonesia) adalah tidak memberikan dukungan (kepada Israel) atau (tidak punya) hubungan formal dengan negara Israel," ujar Yon.

Akibat bentrokan antara massa bela Palestina dan massa pembawa bendera Israel di kota Bitung tersebut, beberapa orang tersangka telah ditangkap polisi. Karena bentrokan tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka.

Merespons peristiwa tersebut, tokoh-tokoh dari beberapa agama dan aparat setempat telah berupaya untuk mendamaikan situasi dan kondisi di kota Bitung. Muhammadiyah menyayangkan terjadinya kekerasan di Bitung.

Semua pihak hendaknya dapat menahan diri. Perang Israel-Palestina merupakan masalah kedua negara yang seharusnya tidak menimbulkan ekses di dalam negeri, apalagi sampai menimbulkan perpecahan bangsa.

Pemerintah dan aparatur keamanan, khususnya kepolisian, hendaknya bertindak cepat dengan menginvestigasi dan menindak tegas siapa saja yang menjadi dalang terjadinya kekerasan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement