REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, Indonesia hanya memperbolehkan pengibaran bendera negara asing bagi mereka yang memiliki hubungan diplomatik. Sehingga pengibaran bendera Israel di Indonesia, bila ada, dianggap ilegal.
"Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan," kata Mukti saat dihubungi Republika, Rabu (29/11/2023).
Pemerintah melalui Kemenlu memang melakukan pelarangan pengibaran bendera Israel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu Retno.
Sehingga, menurut Mukti, pengibaran bendera Israel jelas melanggar hukum dan UUD karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Zionis tersebut. Maka apabila terdapat bentuk dukungan berupa pengibaran bendera Israel di Indonesia, Mukti menekankan agar aparat penegak hukum melakukan tindakan.
"Polisi dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," kata dia. Adapun Permenlu yang dikeluarkan Kemenlu tersebut berbunyi sebagai berikut:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.