REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab ihwal dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan KPU terkait pelaku pembocoran.
"Ini motifnya sih ekonomi, motifnya ekonomi dalam pengertian jualan data, kan data mahal sekarang harganya," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu (29/11/2023).
Kendati demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum dapat mengklasifikasi pelaku maupun motif dari pembocoran DPT tersebut. Namun ia berkelakar, DPT tersebut merupakan data yang juga diperoleh secara resmi oleh peserta Pemilu 2024.
"Kalau data DPT itu kan sebenarnya semua partai dapat kan, semua peserta pemilu pasti dapat DPT kan dan itu sesuai undang-undang. Partai peserta pemilu pasti dikasih DPT, caleg juga pasti megang DPT dapilnya kan," ujar Budi.
Kominfo sendiri berpatokan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua pasal yang mengatur ihwal lembaga yang mengelola data pribadi.
Dalam UU PDP, diatur bahwa pengumpulan data secara tidak sah itu adalah pidana. Selanjutnya pada pasal yang lain, diatur pula soal penggunaan data pribadi untuk menguntungkan pribadi juga merupakan pidana.
"Cuman kan dalam forum ini kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jaga lah. Yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini juga peringatan buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," ujar Budi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari angkat bicara soal dugaan 204 juta data pemilih Pemilu 2024 yang dikelola lembaganya dicuri oleh peretas dan dijual di forum hacker. Hasyim mengatakan, DPT sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh KPU RI.
Dia menjelaskan, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy tidak hanya berada pada data center KPU. Data tersebut juga dipegang oleh banyak pihak.
"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," kata Hasyim kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023).
Kendati begitu, lanjut dia, tim KPU bersama Gugus Tugas Keamanan Siber sedang bekerja menelusuri atau menginvestigasi kebenaran dugaan kebocoran data pemilih tersebut. Gugus tugas terdiri atas BSSN, Cybercrime Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkominfo.
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, investigasi diperlukan untuk membuktikan klaim peretasan data pemilih tersebut. Dia lantas mengungkit kasus dugaan peretasan data pemilih oleh Bjorka pada 2022 lalu, tapi belakangan terbukti tidak benar.
"Data yang dipublikasikan oleh Bjorka bukan file data Pemilih Serentak 2019 ataupun 2024," kata Idham.