REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ada masyarakat Indonesia yang mengibarkan bendera Israel, seperti yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara beberapa hari lalu. Bahkan terjadi bentrokan antara massa aksi bela Palestina dan massa pembawa bendera Israel sehingga menimbulkan korban, kemudian aparat keamanan menangkap terduga pelaku yang mengakibatkan korban.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ikhsan Abdullah menjelaskan mereka yang mengibarkan bendera Israel hukumnya haram dan melanggar konstitusi.
"(Mengibarkan bendera Israel) hukumnya haram, itu melanggar konstitusi," kata Kiai Ikhsan kepada Republika setelah acara Talkshow Peacemaker Forum 2023 Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2023 dalam Rangka Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (29/11/2023)
Kiai Ikhsan menjelaskan, haram itu bahasa Arab, dalam bahasa Indonesia dapat diartikan tidak boleh atau melanggar. Dalam hal ini, konstitusi Indonesia jelas menegaskan bahwa Indonesia menolak penjajahan dalam bentuk apapun, dan menolak penindasan negara kepada negara lain.
"Jadi sangat jelas, mereka yang mengibarkan bendera Israel di Indonesia jelas melanggar, mereka harus disadarkan karena tindakan mereka melanggar hukum," ujar Kiai Ikhsan.
Di tempat yang sama, Ketua Program Studi (Prodi) Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam (KTTI) Universitas Indonesia (UI), Yon Machmudi mengatakan, Indonesia memiliki Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Dalam Permenlu itu dilarang atau tidak membolehkan pengibaran bendera Israel.
Dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Israel...