Rabu 29 Nov 2023 15:35 WIB

Wakapolri: Polisi Tidak Netral Bisa Dilaporkan ke Propam

Wakapolri Komjen Agus Andrianto sebut polisi tidak netral bisa dilaporkan ke Propam.

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kanan). Wakapolri Komjen Agus Andrianto sebut polisi tidak netral bisa dilaporkan ke Propam.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kanan). Wakapolri Komjen Agus Andrianto sebut polisi tidak netral bisa dilaporkan ke Propam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan apabila ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 silahkan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Dilaporkan saja, Pak Kadiv (Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada," kata Wakapolri usai menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Sesuai dengan Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian pada pasal 2, menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

"Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," kata Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi," Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik".

Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik.

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement