Rabu 29 Nov 2023 16:22 WIB

Komisi I Sebut KPU Bisa Dipidana Jika Ada Kebocoran Bocor

UU Perlindungan Data mewajibkan pengelola data pribadi menjadi keamanan data.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Karikatur kebocoran data.
Foto: republika/daan yahya
Karikatur kebocoran data.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Tak segan, mereka mendesak KPU harus menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kebocoran data yang kemudian diperjualbelikan itu.

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

Baca Juga

"Bahwa sampai kecolongan ini harus bertanggung jawab ini, KPU ini. Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data ini, Pemilu ya, kalau mengikuti Undang-Undang PDP," ujar Kharis dalam rapat kerja dengan Menkominfo, Rabu (29/11/2023).

KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi dapat terkena pidana jika benar adanya kebocoran data DPT tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut.

"Bahwa kemudian nanti harus cari siapa yang nyolong, itu iya, tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab, menjamin keamanan," ujar Kharis.

Anggota Komisi I Subarna mengingatkan penyelenggara Pemilu) 2024 untuk benar-benar menjadi data pemilih. Termasuk dalam menguatkan sistem pengamanan data pemilih yang ada dalam server mereka.

"Ini juga harus menjadikan jaminan bagi kita semua, sehingga kita peserta pemilu diyakini bahwa serangan itu tidak akan terjadi. Kira-kira begitu Pak, harus diyakinkan," ujar Subarna.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara soal dugaan 204 juta data pemilih Pemilu 2024 yang dikelola lembaganya dicuri oleh peretas dan dijual di forum hacker. Hasyim mengatakan, DPT sebenarnya tidak hanya dimiliki oleh KPU RI.

Dia menjelaskan, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk soft copy tidak hanya berada pada data center KPU. Data tersebut juga dipegang oleh banyak pihak.

"Karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," ujar Hasyim kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2023).

Kendati begitu, lanjut dia, tim KPU bersama Gugus Tugas Keamanan Siber sedang bekerja menelusuri atau menginvestigasi kebenaran dugaan kebocoran data pemilih tersebut. Gugus tugas terdiri atas BSSN, Cybercrime Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkominfo.

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, investigasi diperlukan untuk membuktikan klaim peretasan data pemilih tersebut. Dia lantas mengungkit kasus dugaan peretasan data pemilih oleh Bjorka pada 2022 lalu, tapi belakangan terbukti tidak benar.

"Data yang dipublikasikan oleh Bjorka bukan file data Pemilih Serentak 2019 ataupun 2024," ujar Idham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement