Rabu 29 Nov 2023 17:56 WIB

Oknum Dosen STKIP PGRI Dipecat Diduga Cabuli Mahasiswinya

STKIP PGRI telah menyerahkan kasus yang melibatkan HS kepada pihak berwenang.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus raharjo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pihak Yayasan STKIP PGRI Bandar Lampung memberhentikan seorang dosen berinisial HS sebagai dosen tetap. Hal ini setelah sang dosen menjadi tersangka dalam kasus pelecehan atau perbuatan cabul kepada mahasiswinya.

Oknum dosen tersebut diduga sempat mengulangi perbuatan bejatnya kepada mahasiswi saat kegiatan UKM dan juga di pantai pesisir Bandar Lampung. Kuasa Hukum STKIP PGRI Bandar Lampung Agus Zain mengatakan, pemberhentian HS sebagai dosen tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 01/KPTS/YP/STKIP-PGEI/BL/C/2023 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan STKIP-PGRI Bandar Lampung tertanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga

“HS sendiri telah menyampaikan surat pengunduran dirinya pada 10 Oktober 2023,” kata Agus Zain dalam keterangan persnya, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, setelah keluar SK pemberhentian tersebut, pihak yayasan dan STKIP PGRI telah menyerahkan kasus yang melibatkan HS kepada pihak berwenang. “Proses hukum diserahkan kepada pihak berwenang yang mengurusi perkaranya,” kata Agus.

Mengenai kondisi korban yang dilecehkan HS tersebut, dia mengatakan, selaku kuasa hukum yayasan STKIP PGRI, telah mengajukan untuk bertemu korban. Namun, pihak keluarga korban belum bersedia menerima kedatangan dari kuasa hukum dan yayasan.

Terkait dengan status korban yang masih mahasiswi STKIP PGRI atas kejadian ini, menurut Kepala Prodi PGSD STKIP PGRI Ambyah H, statusnya masih mahasiswi STKIP. Sejak terungkap kasus ini, dia mengatakan, korban pernah kuliah sepekan, setelah itu tidak masuk kuliah lagi.

Dia menegaskan status korban masih aktif sebagai mahasiswi STKIP PGRI Bandar Lampung meskipun belakangan korban tidak masuk kuliah lagi. Pihak yayasan dan kampus STKIP telah membentuk satgas untuk menangani kasus-kasus kekerasan dan pelecehan baik di kalangan mahasiswa maupun tenaga pengajar.

Seperti diberitakan, oknum dosen STKIP PGRI Bandar Lampung HS yang kini berstatus tersangka melecehkan seorang mahasiswinya saat kegiatan UKM kampus pada Maret 2023. Saat itu, pelaku melecehkan korban dengan menyentuh dan meremas organ penting mahasiswinya dan memaksa menciumnya. Atas kejadian ini, korban takut dan trauma.

Korban berusaha menjauh dari dosennya tersebut. Namun, pelaku terus melakukan pendekatan kepada korban. Pelaku meminta tolong kepada korban untuk keperluan akreditasi kampus. Menurut Suhendri, kuasa hukum korban, pelaku meminta bantuan korban untuk membuat parsel dalam rangka akreditasi kampus. Korban kemudian dijemput menggunakan mobil.

Pelaku membawa korban ke pasar untuk membeli parsel. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah pantai di kawasan pesisir Kota Bandar Lampung. Kesempatan tersebut, membuat pelaku mengulangi lagi kelakuan bejatnya kepada mahasiswinya sendiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement