REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI terus melakukan pembahasan revisi UU MK walau ditentang berbagai pihak. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, saat ini pembahasan revisi UU MK seharusnya disetop.
Ia mengingatkan, UU MK akan sangat terkait dengan gugatan-gugatan hasil pemilu yang biasanya bermunculan setelah pemungutan atau perhitungan suara. Karenanya, Hamdan berharap, pembahasan revisi UU MK bisa disetop.
"Oleh karena itu, kami berharap, untuk membahas UU yang berkaitan dengan kepentingan pemilu itu disetop dulu," kata Hamdan saat ditemui di The Dharmawangsa, Rabu (29/11).
Ia menyarankan, pembahasan revisi UU MK dilakukan setelah pemilihan umum nanti selesai terlaksana. Sehingga, apa pun perubahan yang terjadi kepada UU MK tersebut tidak mengganggu tahapan-tahapan yang ada di Pemilu 2024.
"Disetop dulu, nanti dibahas setelah pemilu selesai," ujar Hamdan.
Lagipula, Ketua Dewan Pakar Anies-Muhaimin (Amin) itu mengingatkan, UU MK belum lama ini sudah diubah. Ia meminta, jangan sampai terjadi seperti yang lalu karena UU mengharuskan sebagian hakim MK untuk berhenti.
Jangan sampai pula, lanjut Hamdan, ke luar revisi UU MK ini membuat nantinya sebagian hakim MK berhenti lagi sebagai hakim MK. Karenanya, ia mengingatkan, pembahasan revisi UU MK di DPR disetop untuk saat ini.
"Jangan ada perubahan UU MK sampai setelah pemilu, lebih baik disetop dulu," kata Hamdan.
Sebelumnya, DPR RI melanjutkan pembahasan revisi keempat UU MK, dan masa jabatan hakim MK jadi salah satu isu yang kemungkinan dibahas. Hal ini sudah menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.
Banyak pihak merasa pembahasan revisi UU MK dipaksanakan karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. MK sendiri menyatakan tidak tahu menahu dan menyerahkan urusan itu kepada DPR RI.