REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak. Setidaknya, ada empat pelaku yang diamankan dan sudah dilakukan penahanan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri mengatakan, TPPO terhadap anak tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan kegiatan pencegahan dan penegakkan hukum terhadap TPPO di Kota Yogyakarta pada Rabu 8 November 2023.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan perdagangan orang dan atau eksploitasi secara seksual terhadap anak di sebuah hotel wilayah Hukum Polresta Yogyakarta. Modus TPPO tersebut yakni dengan mempekerjakan korban yang masih di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Kemudian diamankan pelaku dengan inisial TI (19 tahun), MN (18 tahun), EK (18 tahun), dan HM (25 tahun), serta korban anak dengan inisial KR dan MC," kata Sawitri di Aula Satreskrim Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).
Sawitri pun menjelaskan peran dari keempat pelaku tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku TI dan MN menjadi operator atau admin yang menawarkan korban KR dan MC sebagai PSK melalui aplikasi Michat.
"Kemudian pelaku EK umur 18 tahun sebagai keamanan, dan pelaku HM umur 25 tahun perempuan yang biasa dipanggil mami sebagai administrasi keuangan," ucap Sawitri.
Pada pelaku dikatakan melakukan kejahatannya tersebut dengan cara berpindah-pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dalam satu hari, katanya, korban mendapatkan masing-masing empat tamu.
"Setiap anak dapat empat tamu dengan tarif Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam perekrutan, korban KR dan MC diiming-imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp 2.000.000 tiap dua pekan. Namun, hingga tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku.
"Modusnya, tersangka melakukan perekrutan terhadap perempuan dan dipekerjakan sebagai pekerja seks dengan memberikan iming-iming gaji besar," ucap Sawitri.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Melihat masih adanya TPPO terhadap anak di Kota Yogyakarta, Sawitri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi pelaku TPPO ini. Pihaknya, kata Sawitri, serius dalam menangani TPPO, terlebih yang berkaitan dengan perdagangan anak.
Sawitri juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anaknya. Salah satunya dengan memastikan keberadaan anak, hingga memastikan pekerjaan anak.
"Jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta," jelasnya.