REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan penertiban sejumlah baliho yang terindikasi melanggar peraturan. Penyelenggaraan reklame dan media informasi telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Tidak hanya memuat soal reklame atau media informasi apa saja yang diperbolehkan, peraturan tersebut juga mencantumkan tindakan apa yang akan dilakukan Pemkab Bantul apabila ada reklame yang melakukan pelanggaran.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menjelaskan, ketika sejumlah reklame atau baliho terindikasi melanggar, pihaknya yang menjadi komandan dalam penegakan peraturan ini lantas bergerak.
Ada beberapa jenis tindakan yang dilakukan. Saat ada baliho melanggar aturan, Satpol PP mengirimkan teguran. Apabila selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, mereka berhak dan memiliki kewenangan untuk membongkar.
“Sebelum kami melakukan pembongkaran, kami sudah kirimkan surat teguran. Ketika selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bongkar. Untuk saat ini, ada sembilan baliho yang kami bongkar di tiga titik yang berbeda," jelas dia.
Menurut Sri, masih banyak titik lain yang melanggar dan sudah dikirimkan teguran. Apabila tidak diindahkan, maka Satpol PP akan kembali melakukan penindakan.
"Untuk titik yang lain, sudah kami kirimkan teguran juga. Kalau masih didiamkan, ya kami jadikan target pembongkaran,” katanya.
Ditambahkan, ada beberapa pelanggaran yang membuat baliho-baliho ini pada akhirnya dibongkar. Sebagian baliho tidak berizin, dan sebagian lagi memiliki kerangka yang sudah keropos sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan sekitar.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar pelaku atau penyelenggara reklame untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi. Pada operasi gabungan yang dilaksanakan di Banguntapan dan Sedayu ini, Satpol PP tidak bekerja sendirian.
Satpol PP bekerja sama dengan tim reklame dan media informasi yang terdiri dari Bagian Hukum, DLH, BPKPAD, DPUPKP, DPMPTSP, Dispertaru, Dishub, Polres, dan Diskominfo.