Rabu 29 Nov 2023 20:58 WIB

Gelar Studium Generale, Ikopin University Kupas Hak Konstitusional Koperasi

Konsep koperasi diharapkan bisa diterapkan dan terus dikembangkan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Dewan Penasihat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jimly Asshiddiqie memberikan paparan saat Studium Generale di Kampus Ikopin University, Rabu (29/11/2023).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ketua Dewan Penasihat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jimly Asshiddiqie memberikan paparan saat Studium Generale di Kampus Ikopin University, Rabu (29/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG — Ikopin University menyelenggarakan Studium Generale yang mengangkat tema Hak Konstitusional Koperasi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Rabu (29/11/2023). Kegiatan yang diisi Ketua Dewan Penasihat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jimly Asshiddiqie ini diikuti ratusan peserta.

Rektor Ikopin University Prof Agus Pakpahan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini diikuti oleh para pegiat koperasi se-Indonesia, dari Aceh hingga Papua. “Jumlah peserta hari ini, yang hadir langsung ada 422 orang, sedangkan melalui Zoom ada 450 lebih,” ujar dia, saat membuka Studium Generale di Graha Suhardani Kampus Ikopin University, Sumedang, Jawa Barat.

Baca Juga

Agus menjelaskan, kegiatan ini ditujukan untuk mendorong penerapan dan pengembangan konsep koperasi Indonesia melalui asas konstitusional. Sebab, kata dia, meski pada Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, praktiknya masih perlu ditingkatkan.

“Apakah koperasi secara teori sudah bagus? Tentu iya. Secara praktik, ketimpangan di Indonesia masih tinggi. Kita selama ini lebih banyak diajarkan untuk berkompetisi, bukan berkooperasi. Pihak yang kuat akan menang dan yang lemah akan kalah. Maka tidak mungkin akan tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” kata Agus.

Karenanya, Agus mengatakan, sebagaimana amanah konstitusi, konsep koperasi mesti diterapkan dan dikembangkan. “Sangat dibutuhkan penerapan teori koperasi agar persaingan dapat digantikan dengan sikap kooperatif,” ujar dia.

Wakil Rektor Ikopin University Prof Ahmad Subagyo menyinggung ihwal kemerosotan pamor koperasi di tanah air. Menurut dia, koperasi yang sempat populer beberapa dekade silam kini sudah makin redup. Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya gerakan untuk menyalakan kembali sinar koperasi melalui jalur konstitusi.

“UUD jelas memberikan amanat bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan dan yang paling dekat dengan amanat ini adalah koperasi. Maka kita akan mengupayakan mengembalikan pamor koperasi lewat jalur konstitusional,” ujar Subagyo. 

Ketua Dewan Penasihat Dekopin Jimly Asshiddiqie, yang menjadi pembicara utama dalam Studium Generale, menekankan pentingnya reformasi konstitusional ekonomi di Indonesia. Menurut dia, ide konstitusi ekonomi masih kurang dipahami oleh banyak elemen masyarakat. “UUD 1945 bukan hanya konstitusi politik, tapi juga ekonomi, dan saya ingin menekankan pentingnya peran UUD dalam menguatkan koperasi,” kata dia.

Jimly menilai, sampai saat ini ide konstitusi ekonomi belum bisa dipraktikkan secara optimal, walaupun sudah ada ketentuan dalam UUD 1945. “Ini perlu jadi catatan kita dan menjadi tantangan besar bagi insan koperasi indonesia,” ujar dia.

Menurut Jimly, penguatan peran koperasi di Indonesia merupakan langkah yang tepat untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan perekonomian dan permintaan pasar di masa depan. “Kita berharap konsep koperasi bisa dikembangkan oleh pemimpin Indonesia mendatang,” kata pakar hukum tata negara itu.

Jimly pun menyinggung salah satu tantangan pimpinan Indonesia ke depan, yaitu melepaskan diri dari jeratan imperialisme ekonomi negara-negara adidaya, salah satunya hegemoni dolar Amerika Serikat. “Artinya, kita harus siap menghadapi deglobalisasi dan dedolarisasi. Kita juga harus mampu membangun konstitusi ekonomi yang berdasar pada UUD dan realitas ekonomi di pasar,” katanya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاِذَا كَانُوْا مَعَهٗ عَلٰٓى اَمْرٍ جَامِعٍ لَّمْ يَذْهَبُوْا حَتّٰى يَسْتَأْذِنُوْهُۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَأْذِنُوْنَكَ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ فَاِذَا اسْتَأْذَنُوْكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِّمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
(Yang disebut) orang mukmin hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), dan apabila mereka berada bersama-sama dengan dia (Muhammad) dalam suatu urusan bersama, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nur ayat 62)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement