Alat peraga kampanye PSI terpasang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye calon legislatif dari PSI terpasang di kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di Jalan Mampang, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang terpasang di Jalan Mampang, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye calon legislatif dari PDIP terpasang di Jalan Mampang, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye calon legislatif dari PDIP terpasang di Jalan Mampang, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye bendera PKS terpasang di Jalan Mampang, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres cawapres, partai politik dan calon legislatif. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat peraga kampanye terpasang di berbagai sudut Kota Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Usai diresmikannya masa kampanye Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai dipenuhi oleh baliho dan spanduk capres-cawapres, partai politik, dan calon legislatif.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement