Rabu 29 Nov 2023 22:30 WIB

Sukabumi-Cianjur Dipasangi Spanduk Larangan Buang Sampah Sembarangan

Sukabumi akan memaksimalkan program lingkungan.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi buang sampah sembarangan.
Foto: Republika/ Shabrina Zakaria
Ilustrasi buang sampah sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Upaya meminimalisir terjadinya tumpukan sampah secara liar di ruas Jalan Raya Nasional Sukabumi-Cianjur, Kabupaten Sukabumi terus dilakukan. Hal ini dilakukan karena masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.

'' Kami telah melakukan aksi pemasangan spanduk imbauan, tepatnya di jembatan sungai Ciganda, Kampung Sukalarang, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang,'' ujar Kepala Desa Sukalarang, Ece Suryadi, Senin (27/11/2023). Pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai tindakan untuk meminimalisir kegiatan pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga

Sebab kata Ece, aksi itu melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sehingga pemasangan spanduk ini untuk mengingatkan masyarakat akan adanya sanksi pidana.

Dalam aturan itu disebutkan sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Selain itu, pemasangan spanduk juga untuk mengingatkan masyarakat akan adanya perda larangan membuang sampah sembarangan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Intinya ungkap Ece, dalam aturan tersebut tertera bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga sanksi kurungan penjara. '' Kami berharap agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut," jelasnya.

Pemerintah Desa Sukalarang juga kata Ece, akan menjalin kerjasama dengan petugas Satpol PP Kecamatan Sukalarang dan Koramil untuk melakukan pengawasan dalam interval waktu tertentu. Terutama, pengawasan ini akan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.

'' Jika ada warga yang terbukti membuang sampah ke lokasi tersebut, akan diberlakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Ece. Ia menambahkan, mayoritas pelaku pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut berasal dari luar kawasan atau warga yang tinggal di luar Desa Sukalarang.

Terutama lanjut Ece, para pekerja pabrik yang memasukkan sampah ke dalam plastik dan langsung membuangnya di lokasi tersebut. Kondisi ini tentunya sangat merugikan karena sampah yang dibuang ke sungai memiliki dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

'' Pemerintah desa dan muspika berencana untuk secara bertahap mengadakan penertiban terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan,'' cetus Ece. Diharapkan dengan adanya tindakan yang diambil oleh pemerintah desa dan muspika, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, masalah pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut dapat diminimalisir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement