DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum, wr wb. Ustaz, bagaimana ketentuan syariah terkait jasa titip (jastip)? Bolehkah menawarkan jastip barang tanpa mencantumkan biayanya? Mohon penjelasan Ustaz. Terima kasih --Miqdad, Bekasi Wa’alaikumsalam wr. wb. Jawaban atas pertanyaan tersebut, saya coba jelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, agar memperjelas gambaran...
Berita Lainnya