Kamis 30 Nov 2023 11:43 WIB

Gerindra: Putusan Terbaru MK Pertegas Legitimasi Pencalonan Gibran

Sufmi Dasco Ahmad merespons dengan positif putusan terbaru MK.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merespons dengan positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres. Dasco menilai, putusan tersebut menepis anggapan bahwa pencalonan Gibran cacat hukum.

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Gibran (36 tahun) yang merupakan wali kota Solo bisa menjadi cawapres berkat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah syarat batas usia minimum capres dan cawapres, yakni kepala daerah boleh maju sebagai capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan, proses pembuatan putusan 90 itu diwarnai banyak pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama yang dilakukan oleh Anwar Usman, selaku paman Gibran. MKMK pun mengeluarkan keputusan mencopot Anwar sebagai ketua MK.