Kamis 30 Nov 2023 11:45 WIB

1.901 Guru PPPK di Kabupaten Cirebon Terima SK Kenaikan Gaji Berkala

SK Kenaikan Gaji Berkala itu diterima guru TK hingga SMP.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Bupati Cirebon Imron Rosyadi saat pelantikan PPPK.
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Cirebon
(ILUSTRASI) Bupati Cirebon Imron Rosyadi saat pelantikan PPPK.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Sebanyak 1.901 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Diharapkan hal ini dapat memotivasi para guru untuk menjalankan tugas lebih baik lagi.

Menurut Bupati Cirebon Imron Rosyadi, para guru yang mendapatkan KGB itu merupakan guru yang diangkat menjadi PPPK pada Januari 2021 dan Februari 2022. “Yang mendapatkan KGB merupakan guru PPPK angkatan pertama dan kedua,” kata dia, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan, para guru yang mendapatkan KGB itu merupakan guru yang bertugas di TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cirebon. Untuk guru PPPK angkatan pertama atau yang dilantik pada 2021, KGB akan dirapel. “Untuk angkatan pertama, kenaikan gajinya akan dirapel. Nanti dibayar semua,” ujar Roni.

Bupati berharap seluruh guru PPPK di Kabupaten Cirebon dapat menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, sehingga menghadirkan anak didik yang berkualitas. Bupati juga mengharapkan para guru PPPK dapat membantu upaya pemerintah terkait kesehatan masyarakat. Misalnya, kata dia, penanganan stunting.

“Guru PPPK diharapkan bisa ikut memberikan edukasi tentang stunting agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang,” ujar Bupati.

Bahkan, Bupati berharap para guru PPPK dapat menjadi orang tua asuh bagi anak stunting di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, penanganan stunting perlu dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak. “Penanganan stunting harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement