Kamis 30 Nov 2023 13:50 WIB

Minta Korpri DIY Netral di Pemilu 2024, Sekda: Ujian Profesionalisme ASN

Melanggar pemilu sama saja dengan melanggar undang-undang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sekda DIY Beny Suharsono.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sekda DIY Beny Suharsono.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono meminta agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk netral dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam Peringatan HUT Korpri ke-52 2023 di DIY, Rabu (29/11/2023).

"Teguhkan netralitas dan profesionalisme, apalagi dalam konteks Pemilu Serentak 2024. Mari kawal netralitas ASN, sebab pemilu adalah salah satu momentum di mana profesionalitas ASN dan citra Korpri diuji," kata Beny di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).

Beny menegaskan dalam lima visi Korpri, telah jelas dan tegas tercantum terkait mewujudkan Korpri yang netral dan bebas dari pengaruh politik. Anggota Korpri pun, katanya, perlu menilik dan menata kembali pola pikir sekaligus membangun pola kebiasaan untuk terus bertransformasi.

"Hal ini penting sebagai titik tolak dalam peningkatan kinerja organisasi Korpri maupun seluruh anggotanya dalam menjalankan perannya sebagai pelayan publik," ujar Beny.

Peringatan HUT Korpri ke-52 ini mengusung tema ‘Korprikan Indonesia’. Bertolak dari semangat yang diusung oleh tema tersebut, Beny juga mengajak keluarga besar Korpri khususnya di DIY untuk memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai perekat dan pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.

"Di usianya yang telah lebih dari setengah abad ini, eksistensi Korpri harus dipastikan tetap relevan dengan tuntutan zaman. Jangan biarkan organisasi ini menjadi ada namun tiada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut belum ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) di DIY yang melakukan pelanggaran terkait Pemilu 2024. Pasalnya, ASN diwajibkan netral dalam berjalannya tahapan atau proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya upaya dari ASN DIY hingga tataran perangkat desa yang menunjukkan keberpihakan atau dukungan politik kepada pasangan capres dan cawapres yang ada.

"Jadi, ASN kemudian termasuk kepala desa, lurah, perangkat desa itu memang harus netral karena mereka adalah pelayan publik yang melayani semuanya, tidak boleh berpihak," ujarnya.

Terkait mekanisme pelanggarannya, Najib menuturkan, pihaknya melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Melanggar pemilu, kata Najib, sama saja dengan melanggar undang-undang.

Jika ditemukan pelanggaran, dipastikan ada tindakan tegas dari yang berwenang. "Tentu kalau ada yang melanggar ya ada konsekuensinya terkait dengan pelanggaran itu,” kata Najib.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement