REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap pasangan suami istri warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terkait kematian anaknya yang berkebutuhan khusus. Orang tua anak berkebutuhan khusus ini diduga melakukan penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta menjelaskan, polisi menyelidiki laporan ihwal meninggalnya seorang anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun. Kematian anak tersebut diduga tak wajar.
Polisi lantas melakukan ekshumasi jenazah korban dan melaksanakan autopsi. “Mengacu pada hasil autopsi juga, ada luka yang diduga tidak wajar,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (30/11/2023).
Ridwan mengatakan, polisi memeriksa orang tua anak berkebutuhan khusus itu. Setelah didalami, orang tua korban ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. “Pelakunya adalah kedua orang tua kandung korban. Kami sudah tetapkan kedua orang tuanya sebagai tersangka,” ujar dia.
Menurut Ridwan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban diduga mengalami kekerasan tiga bulan terakhir sebelum meninggal. Orang tuanya diduga melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan, seperti memukul dengan gayung, memukul dengan sendok, atau mencubit. “Hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Ridwan.
Anak berkebutuhan khusus itu dikabarkan awalnya dirawat oleh orang tua angkat. Beberapa bulan terakhir anak tersebut dititipkan kepada orang tua kandungnya. Anak itu dilaporkan meninggal pada 12 Oktober 2023.
Setelah korban dimakamkan, timbul kecurigaan dari orang tua angkat, yang telah merawat anak itu sejak usianya belum satu tahun. Diduga ada yang tidak wajar dari kematian korban.
Ridwan mengatakan, pihaknya masih memeriksa tersangka dan melakukan pendalaman terkait kasus itu.