Kamis 30 Nov 2023 14:40 WIB

KPK Klaim Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham ke Presiden

KPK menjadwalkan pemanggilan Wamenkumham Eddy Hiariej pada pekan ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). Wamenkumham Eddy bersama asistennya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika dimintai klarifikasi oleh KPK terkait laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait bantuan konsultasi dan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengak, dirinya telah menandatangani surat pemberitahuan penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej. Bahkan, ia menyebut, KPK telah mengirimkan surat tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (penetapan tersangka Wamenkumham). Malah dua hari yang lalu sepertinya (surat) itu kita kirimkan ke Presiden," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Selain itu, Nawawi mengatakan, KPK akan memanggil Eddy Hiariej pada pekan ini. Namun, ia tak memerinci kapan pemanggilan itu dilakukan.

Nawawi hanya memastikan bahwa status hukum Eddy Hiariej bakal dipublikasikan secara resmi oleh KPK melalui konferensi pers (konpers). "Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ujar dia.

Hal senada juga sebelumnya sudah disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Dia mengisyaratkan, KPK bakal segera memanggil Eddy Hiariej untuk diperiksa terkait kasus rasuah yang menyeret namanya pada pekan ini.

“Kapan misalkan ini (Eddy Hiariej) dipanggil dan lain-lainnya, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

“Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu,” ujar dia menambahkan.

Selain itu, dia memastikan, KPK juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Eddy. Asep mengaku lupa kapan surat itu dikirimkan. Tetapi, dia menegaskan, dokumen tersebut disampaikan tujuh hari setelah penetapan tersangka dilakukan.

“SPDP kalau enggak salah sudah kami tanda tangani dan sudah dikirimkan,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.

Diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareslrim Polri pada Selasa (14/3/2023) atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM. Yogi menyebut, apa yang ditudingkan Sugeng Teguh Santoso tidak benar dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.

"Hampir semua yang dinyatakan Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," ujar Yogi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement