Kamis 30 Nov 2023 15:23 WIB

Buruh Minta Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sesuai Rekomendasi Bupati dan Wali Kota 

Kenaikan upah hanya Rp 13 ribu, maka tidak akan mendorong daya beli buruh.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Bandung Raya, Karawang, Subang, Bogor, dan Sumedang melakukan aksi demonstrasi di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Gedung Sate Jabar, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Mereka meminta Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk menetapkan upah minimum kabupaten kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Koordinator aksi Roy Jinto mengatakan, aksi demonstrasi buruh terpusat dilakukan di Gedung Sate. Ia mengatakan, beberapa buruh di Karawang dan Bekasi melakukan aksi mogok kerja di hari terakhir batas penetapan upah minimum.

"Kita pusatkan di Gedung Sate untuk gubernur menetapkan upah sesuai rekomendasi bupati dan wali kota karena tentu rekomendasi yang disampaikan sudah berdasarkan kajian mendalam oleh teman-teman di kabupaten/kota," ucap pria yang menjabat sebagai Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Selain itu, dia menuturkan, buruh meminta agar Pj Gubernur Jabar menetapkan upah minimum bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja satu tahun ke atas. Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan oleh eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil selama dua tahun.