Kamis 30 Nov 2023 16:20 WIB

Penemuan Jasad Perempuan di Pagerageung, Tenyata Dibunuh Pacarnya 

Korban diduga dibunuh secara berencana oleh pacarnya, Herdis Permana.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan kronologi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mahasiswa terhadap pacarnya di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan kronologi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mahasiswa terhadap pacarnya di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (30/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Perempuan yang diketahui berinisial WW (19 tahun) diduga dibunuh secara berencana oleh pacarnya, Herdis Permana atau HP (20).

Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus pembunuhan berencana itu berawal dari penemuan jasad korban di sebuah kebun wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (29/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Penemuan jasad perempuan itu kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Polisi kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan olah TKP," kata dia saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023).

Menurut Zainal, berdasarkan hasil pengamatan, ditemukan beberapa luka di jasad korban yang tak membawa identitas itu. Luka itu berupa sobek di bagian pundak, bawah telinga, leher, serta beberapa luka lebam di punggung. Selain itu, ditemukan juga luka lecet di bagian leher.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas korban. Hasilnya, korban dipastikan berinisial WW, yang merupakan warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

"Setelah dipastikan, tim melakukan pengumpulan data. Dari sana didapatkan kronologi kejadian," kata Zainal.

Dia mengatakan, dari hasil alat bukti, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial HP. Tersangka, yang merupakan pacar korban, ditangkap pada Kamis dini hari atau kurang dari 24 jam, di rumahnya, wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. 

Pembunuhan berencana 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, beberapa hari sebelum kejadian korban berkomunikasi dengan pacarnya, HP. Kepada pacarnya itu, korban yang merupakan seorang karyawan swasta menyampaikan kondisinya yang sudah sudah dua bulan tidak menstruasi. Pasangan kekasih itu kemudian sepakat bertemu di salah satu kampus wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan kampus tempat HP kuliah. 

Pada Rabu, korban mendatangi kampus pacarnya. Setelah bertemu, pasangan kekasih itu pergi berboncengan menggunakan motor korban. 

"Keduanya berjalan tanpa tersangka menyampaikan tujuannya," kata Kapolres. 

Setelah menemui tempat sepi, tersangka menghentikan motor yang dibawanya, tepatnya di sebuah kebun milik warga wilayah Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di TKP, keduanya berbicara dan terjadi cekcok. 

Menurut Zainal, tersangka kemudian melayangkan pukulan dengan tangan kosong kepada korban sebanyak dua kali. Tersangka kemudian menarik tangan korban, sehingga korban terjatuh. 

"Melihat itu, tersangka mengeluarkan sebuah kayu yang sudah disiapkan di tas, kemudian memukul pundak korban sebanyak dua kali. Kemudian disusul pemukulan ke kepala tiga kali," kata dia.

Setelah melayangkan beberapa kali pukulan, tersangka melihat kondisi pacarnya yang lemas. Namun, pacarnya itu masih terlihat bergerak. 

Setelah itu, tersangka mengeluarkan pisau dari tasnya dan menusukkannya ke bagian rusuk korban. Karena dianggap tidak tembus, tersangka kemudian menusuk kembali sebanyak tiga kali di sekitar leher korban. 

"Setelah korban sudah tidak bergerak, tersangka meninggalkannya," kata Kapolres. 

Menurut dia, tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. 

"Saat ini tersangka ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Penyidikan masih terus dilakukan," kata dia.

Zainal mengatakan, polisi juga akan tetap melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Rencananya, proses autopsi akan dilakukan pada Kamis sore.

Sebelumnya diberitakan, jasad perempuan itu ditemui pertama kali oleh seorang pemulung barang bekas. Jasad perempuan itu awalnya dikira sebuah boneka. Namun, saat didekati sosok itu merupakan jasad perempuan. 

Pemulung itu kemudian langsung melaporkan kepada warga sekitar. Setelah itu, kasus penemuan mayat itu langsung dilaporkan ke polisi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement