Kamis 30 Nov 2023 16:47 WIB

Ribuan Buruh Long March dan Blokade Jalan Pasteur, Akses Lalu Lintas Lumpuh 

Pj Gubernur Jabar tidak menyerap aspirasi atau menerima rekomendasi bupati/walkot.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Ribuan buruh memblokade jalan layang Pasopati yang saat ini disebut Jalan Mochtar Kusumaatmadja dan Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Mereka kecewa karena Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin lebih memilih menerapkan PP 51 dibandingkan menyerap aspirasi buruh.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Ribuan buruh memblokade jalan layang Pasopati yang saat ini disebut Jalan Mochtar Kusumaatmadja dan Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Mereka kecewa karena Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin lebih memilih menerapkan PP 51 dibandingkan menyerap aspirasi buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Akses lalu lintas di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung lumpuh akibat ribuan buruh yang melakukan long march yang dimulai dari Jalan Diponegoro depan Gedung Sate hingga saat ini berada di Jalan Dr Djunjunan atau Jalan Pasteur, Kamis (30/11/2023). Kendaraan roda dua dan roda empat yang hendak ke Gerbang Tol Pasteur tidak bisa melintas di Jalan Pasteur.

Pantauan, ribuan buruh masih long march di Jalan Pasteur. Sedangkan ratusan personel kepolisian dari Polrestabes Bandunt menjaga ketat di jalan menuju ke gerbang tol Pasteur.

Baca Juga

Arus lalu lintas dari arah Jalan Pasteur menuju ke Kota Bandung terpantau dipadati kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan. Saat ini ribuan buruh berhadapan langaung dengan aparat kepolisian.

Sebelumnya, Usai pertemuan dengan Pj Gubernur Jabar selama satu jam, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto kecewa dengan Pj Gubernur yang bersikeras tetap menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam menentukan upah minimum di kabupaten dan kota. Ia mengatakan, Pj Gubernur Jabar tidak menyerap aspirasi atau menerima rekomendasi dari bupati dan wali kota.

"Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap akan memakai PP 51," ucap dia, Kamis (30/11/2023).

Dia mengatakan, apabila PP nomor 51 tahun 2023 tetap digunakan maka kenaikan UMK hanya sebesar Rp 13 ribu. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada buruh atas sikap Pj Gubernur Jabar yang tidak mendukung buruh.

"Kita tidak tahu setelah ini kita sampaikan ke buruh apakah buruh akan menerima atau tidak. Pimpinan serikat pekerja serikat buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat hari ini," ungkap dia. Dia pun mengancam akan menyiapkan mogok besar-besaran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement