Kamis 30 Nov 2023 18:29 WIB

UMK 2024 Tertinggi Kota Bekasi dan Terendah Banjar, Ini Besarannya

Kenaikan UMK menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya menetapkan UMK 2024 melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023. UMK 2024 Tertinggi Kota Bekasi dan Terendah Banjar.

Bey memutuskan, UMK 2024 di 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan. Tapi, menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

 

photo
Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Pemprov Jabar agar mengabulkan keinginan buruh tentang penetapan UMK sebesar 15 persen. - (Edi Yusuf/Republika)

 

Menurut Bey, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, mengikuti usulan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan harapan para buruh. Karena, harus menyesuaikan formulasi yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Hari ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 dan tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu," ujar Bey di Gedung Sate, Kamis (30/11/2023)

Bey menjelaskan, inflasi Jawa Barat year on year (yoy) September 2022-September 2023 sebesar 2,35 persen ditambah hasil kali dari pertumbuhan ekonomi masing-masing kota/kabupaten, dengan indeks alfa yang berada di rentang 0,1-0,3.

Oleh karena itu, Bey merekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, sebanyak 14 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, akan disesuaikan sesuai regulasi berlaku.

"(Kenaikan) Berbeda-beda, sesuai karakter dan batas atas dari UMK itu. UMK tertinggi Kota Bekasi, Rp 5.343.430 dan range paling rendah Kota Banjar Rp 2.070.192," katanya.

Bey Machmudin mengatakan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," katanya.

Sementara mengenai kekecewaan para buruh terkait penetapan UMK 2024 tersebut, Bey berharap mereka dapat mengerti terhadap keputusan yang telah diambil.

Tidak hanya itu, Bey juga berharap jangan sampai ada aksi yang berujung pada pengrusakan fasilitas umum maupun mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.

"Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan," katanya. 

Semuanya, kata dia, sudah diformulasikan. Pemprov Jabar, merasa sudah cukup, untuk menetapkan UMK hari ini. "Mudah-mudahan para pekerja mengerti keputusan yang kami ambil dan semoga tidak perlu memblokade jalan," katanya.

Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan, seluruh UMK 2024 dari 27 kota/kabupaten telah ditetapkan berdasarkan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023. Dimana menggunakan perhitungan berdasarkan variabel tertentu.

"Tergantung serapan tenaga kerja dan rerata upah," katanya.

UMK 2024 tiga terbesar yakni Kota Bekasi, Rp 5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun kemarin. Selanjutnya Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834 naik 1,58 persen dari sebelumnya dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263 atau naik 1,59 persen.

Sedangkan tiga terendah yaitu Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 naik 3,35 persen. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 atau naik 3,36 persen dan terakhir Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192, naik 3,61 persen.

Sementara persentase kenaikan paling besar dalam UMK 2024 adalah Kota Bandung 3,97 persen, Kota Depok 3,92 persen dan Kota Tasikmalaya 3,85 persen. Kenaikan persentase terendah yakni Kabupaten Subang sebesar 0,63 persen, Kabupaten Cianjur 0,76 persen dan Kabupaten Purwakarta 0,79 persen. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement