Kamis 30 Nov 2023 18:30 WIB

Selama Tiga Tahun Hutan Wakaf Terus Berkembang 

Hutan Wakaf Aceh bentuk kongkret wakaf hijau yang jaga keberlangsungan alam.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Erdy Nasrul
Petugas dari Yayasan Hutan Wakaf Bogor, menunjukan area lokasi hutan wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Republika bersama Purpose dan Yayasan Hutan Wakaf melakukan penandatanganan MoU terkait pengembangan riset hutan wakaf sebagai upaya mendorong antusias masyarakat tentang manfaat hutan wakaf. Dalam kerjasama ini Republika menyerahkan dana sebesar 7500 dolar AS atau sekitar Rp115 juta untuk program hutan wakaf yang difokuskan ke ranah transformasi digital dan penguatan program.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas dari Yayasan Hutan Wakaf Bogor, menunjukan area lokasi hutan wakaf di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Republika bersama Purpose dan Yayasan Hutan Wakaf melakukan penandatanganan MoU terkait pengembangan riset hutan wakaf sebagai upaya mendorong antusias masyarakat tentang manfaat hutan wakaf. Dalam kerjasama ini Republika menyerahkan dana sebesar 7500 dolar AS atau sekitar Rp115 juta untuk program hutan wakaf yang difokuskan ke ranah transformasi digital dan penguatan program.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia berkomitmen menerapkan emisi bersih. Untuk mencapai  target ini, sektor kehutanan memiliki posisi penting. 

Indonesia membutuhkan dana besar untuk capai target pengelolaan iklim melalui konservasi hutan. Lalu bisakah pembiayaan Islam bisa dimanfaatkan untuk memenuhi target ini.

Baca Juga

Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhammad Ali mengatakan hutan wakaf itu adalah hutan yang dibangun diatas tanah wakaf. Dan yang paling dikenal adalah wakaf masjid, sekolah dan pemakaman. 

"Ini wakaf hutan diatas tanah untuk dikembangkan hutan. Dominasi adalah pepohonan dan vegetasi penghijauan,"ujar dia dalam acara Talkshow Mosaic, Kamis (30/11/2023).

Wakaf hutan merupakan bentuk kegiatan untuk melakukan wakaf dalam yang ditujukan untuk pengembangan hutan. Seperti ada orang wakaf masjid atau sekolah. Yayasan Hutan Wakaf memiliki tiga program, ekologi, ekonomi dan edukasi. 

Di bidang ekologi selama ini yayasan melakukan penggalangan dana diberikan lahan untuk dibebaskan milik masyarakat. Kemudian diwakafkan atas nama wakif dan berubah status.

Sehingga tanah tidak bisa dijual dan diwariskan untuk lebih berkelanjutan. Selanjutnya penanaman sehingga hutan produktif dan bermanfaat masyarakat.

Banyak orang miskin di sekitar hutan sehingga perlu melakukan pemberdayaan. Yayasan juga bekerja sama dengan Baznas, kemenag, kegiatan pengembangan komunitas seperti ternak lebah dan domba.

"Kita juga melakukan edukasi, masyarakat dapat meningkat literasinya. Kami terletak di Desa Cibunian, Pamijahan, kabupaten Bogor,"ujar dia.

Saat ini telah berjalan tiga tahun, semakin lama perkembangannya bagus. Pertama kali dikembangkan di Aceh.

Di Aceh hutan wakaf berkembang dari tahun 2013. Tak hanya itu, MUI juga membuat hutan wakaf di Sukabumi, Mojokerto dan Kalimantan Barat. Selain itu berkat Republika dan Mosaic bisa berkembang hingga saat ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement