REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia berkomitmen menerapkan emisi bersih. Untuk mencapai target ini, sektor kehutanan memiliki posisi penting.
Indonesia membutuhkan dana besar untuk capai target pengelolaan iklim melalui konservasi hutan. Lalu bisakah pembiayaan Islam bisa dimanfaatkan untuk memenuhi target ini.
Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhammad Ali mengatakan hutan wakaf itu adalah hutan yang dibangun diatas tanah wakaf. Dan yang paling dikenal adalah wakaf masjid, sekolah dan pemakaman.
"Ini wakaf hutan diatas tanah untuk dikembangkan hutan. Dominasi adalah pepohonan dan vegetasi penghijauan,"ujar dia dalam acara Talkshow Mosaic, Kamis (30/11/2023).
Wakaf hutan merupakan bentuk kegiatan untuk melakukan wakaf dalam yang ditujukan untuk pengembangan hutan. Seperti ada orang wakaf masjid atau sekolah. Yayasan Hutan Wakaf memiliki tiga program, ekologi, ekonomi dan edukasi.
Di bidang ekologi selama ini yayasan melakukan penggalangan dana diberikan lahan untuk dibebaskan milik masyarakat. Kemudian diwakafkan atas nama wakif dan berubah status.
Sehingga tanah tidak bisa dijual dan diwariskan untuk lebih berkelanjutan. Selanjutnya penanaman sehingga hutan produktif dan bermanfaat masyarakat.
Banyak orang miskin di sekitar hutan sehingga perlu melakukan pemberdayaan. Yayasan juga bekerja sama dengan Baznas, kemenag, kegiatan pengembangan komunitas seperti ternak lebah dan domba.
"Kita juga melakukan edukasi, masyarakat dapat meningkat literasinya. Kami terletak di Desa Cibunian, Pamijahan, kabupaten Bogor,"ujar dia.
Saat ini telah berjalan tiga tahun, semakin lama perkembangannya bagus. Pertama kali dikembangkan di Aceh.
Di Aceh hutan wakaf berkembang dari tahun 2013. Tak hanya itu, MUI juga membuat hutan wakaf di Sukabumi, Mojokerto dan Kalimantan Barat. Selain itu berkat Republika dan Mosaic bisa berkembang hingga saat ini.